LARANGAN MEMBERI GELAR YANG
JELEK KEPADA SESAMA MUSLIM
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Allah berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim,"
(Al-Hujuraat: 11).
Diriwayatkan dari Abu Jubairah bin adh-Dhahak, ia berkata,
"Firman Allah, walaa tanaabazu bil alqaabturun kepada kami dan Bani Salamah." Ia kembali berkata, "Ketika Rasulullah saw. datang mengunjungi kami tidak seorangpun diantara kami kecuali ia memiliki dua nama, lalu Nabi saw. memanggil, 'Ya fulan!' Lantas para sahabat berkata, 'Ya Rasulullah, ia marah dipanggil dengan nama itu',"
(Shahih, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad [330]).
Kandungan Bab:
1. Haram hukumnya memberikan gelar yang jelek dengan alasan sebagai berikut:
- Memberi gelar seperti ini merupakan pangkal terjadinya ejekan dan ini diharamkan oleh nash.
- Allah menjuluki perbuatan ini dengan nama fasik.
- Allah menyebutkan zhalim bagi orang yang tidak bertaubat dari perbuatan tersebut.
3. Barangsiapa yang dijuluki dengan gelar yang ia benci maka tidak boleh dipanggil dengan gelar tersebut, kecuali sebagai identitas jika ia tidak diketahui kecuali dengan gelar itu untuk membedakan dengan yang lain, bukan sebagai ejekan. Namun, jika masih memungkinkan untuk memakai cara lain, hal itu merupakan perbuatan yang dibenci dan tidak diragukan lagi keharamannya. Allahu a'lam.
An-Nawawi berkata dalam kitabnya al-Adzkaar (I/721),
"Ulama bersepakat diharamkannya memberi gelar seseroang dengan gelar yang ia benci, baik gelar tersebut diambil dari sifatnya, seperti al-A'masy(si rabun), al-Ajlah (si botak)... atau menjulukinya dengan sifat ibu atau ayahnya atau julukan lainnya yang tidak disukai."
Para ulama sepakat boleh memberikan julukan seperti itu jika seseorang tidak dikenal kecuali dengan gelar itu.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah
wallahu a'lam bishowab...
bagaimana dengan gelar buruk yang diperbolehkan karena dengan gelar buruk itu ia bisa terkenal dan ia tidak keberatan dengan gelar buruk itu?
BalasHapus